SOP e-TIKET

Ketentuan Pelayanan pemesanan tiket KA Pelayanan Pemesanan (reservasi) dan penjualan langsung (go-show) tiket kereta api jarak jauh dan menengah diatur sebagai berikut :

a. Petugas loket wajib melayani penjualan tiket dengan mencantumkan nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang. (KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya yang sah misalnya kartu pelajar, kartu anggota organisasi, kartu keluarga, ijazah,akte kelahiran, dll)

Nomor ID ditulis lengkap
contoh : KTP 3211201907770005
SIM 77071320381
Pasport U 884467
Kartu Pelajar 5832 atau 111283365 (tergantung kebijakan sekolah)
usia 10 tahun sampai usia sebelum 17 tahun, maka yang dicantumkan sebagai nomor identitas adalah
contoh :
IMAN LESMANA kelahiran 7 agustus 1998 maka pada aplikasi rts kolom id ditulis 07081998

*Pelayanan pemesanan dan penjualan tiket KA wajib mencantumkan nomor identitas dengan ketentuan : anak usia dibawah 10 tahun tidak perlu mencantumkan nomor identitas.

b. Petugas loket wajib meyakinkan kepada pemesan bahwa nama dan nomor identitas yang ditulis dalam formulir pemesanan telah sama dan sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki calon penumpang. Penyerahan fotocopy kartu identitas pada proses pemesanan/penjualan tidak diwajibkan.

c. Apabila penumpang akan membetulkan nama yang salah penulisan dan penumpang telah meninggalkan loket maka dilakukan dengan membatakan tiket tersebut pada aplikasi RTS dengan menu batal pembeli, sampai batas waktu 30 menit sebelum keberangkatan KA, kemudian dicetakan kembali tiket baru dengan nama yang sesuai. dan apabila dilakukan kurang dari 30 menit sebelum keberangkatan KA maka tiket hanya dapat dipergunakan oleh nama yang tercantum pada tiket selain daripada itu hangus.

d. Setiap pembatalan tiket, pemohon wajib menunjukkan kartu identitas asli atas nama yang tertera pada tiket dan menyerahkan fotocopynya, kecuali jika tiket yang akan dibatalkan adalah tiket anak.

e. Proses pembatalan hanya bisa dilakukan di stasiun.

f. Hanya penumpang dengan tiket yang telah divalidasi yang diperkenankan masuk stasiun atau naik KA.

g. Kedapatan pnp diatas KA dengan tiket tidak sesuai dengan nama pada kartu identitas yang dimiliki, pnp diturunkan pada kesempatan pertama.

h. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 september 2012

Pemesanan adalah Maksimal 2 jam sebelum jam keberangkatan KA
MonozCore train-set
MonozCore train-set
MonozCore train-set
MonozCore train-set