Ketentuan Pelayanan pemesanan tiket KA Pelayanan
Pemesanan (reservasi) dan penjualan langsung (go-show) tiket kereta api jarak
jauh dan menengah diatur sebagai berikut :
a. Petugas loket wajib melayani penjualan tiket dengan
mencantumkan nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang.
(KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya yang sah misalnya kartu pelajar, kartu
anggota organisasi, kartu keluarga, ijazah,akte kelahiran, dll)
Nomor ID ditulis lengkap
contoh : KTP 3211201907770005
SIM 77071320381
Pasport U 884467
Kartu Pelajar 5832 atau 111283365 (tergantung kebijakan sekolah)
usia 10 tahun sampai usia sebelum 17 tahun, maka yang dicantumkan sebagai nomor identitas adalah
contoh :
IMAN LESMANA kelahiran 7 agustus 1998 maka pada aplikasi rts kolom id ditulis 07081998
SIM 77071320381
Pasport U 884467
Kartu Pelajar 5832 atau 111283365 (tergantung kebijakan sekolah)
usia 10 tahun sampai usia sebelum 17 tahun, maka yang dicantumkan sebagai nomor identitas adalah
contoh :
IMAN LESMANA kelahiran 7 agustus 1998 maka pada aplikasi rts kolom id ditulis 07081998
*Pelayanan pemesanan dan penjualan tiket KA wajib
mencantumkan nomor identitas dengan ketentuan : anak usia dibawah 10 tahun tidak
perlu mencantumkan nomor identitas.
b.
Petugas loket wajib meyakinkan kepada pemesan bahwa nama dan nomor identitas
yang ditulis dalam formulir pemesanan telah sama dan sesuai dengan kartu
identitas yang dimiliki calon penumpang. Penyerahan fotocopy kartu identitas
pada proses pemesanan/penjualan tidak diwajibkan.
c.
Apabila penumpang akan membetulkan nama yang salah penulisan dan penumpang
telah meninggalkan loket maka dilakukan dengan membatakan tiket tersebut pada
aplikasi RTS dengan menu batal pembeli, sampai batas waktu 30 menit sebelum
keberangkatan KA, kemudian dicetakan kembali tiket baru dengan nama yang
sesuai. dan apabila dilakukan kurang dari 30 menit sebelum keberangkatan KA
maka tiket hanya dapat dipergunakan oleh nama yang tercantum pada tiket selain
daripada itu hangus.
d.
Setiap pembatalan tiket, pemohon wajib menunjukkan kartu identitas asli atas
nama yang tertera pada tiket dan menyerahkan fotocopynya, kecuali jika tiket
yang akan dibatalkan adalah tiket anak.
e.
Proses pembatalan hanya bisa dilakukan di stasiun.
f.
Hanya penumpang dengan tiket yang telah divalidasi yang diperkenankan masuk
stasiun atau naik KA.
g.
Kedapatan pnp diatas KA dengan tiket tidak sesuai dengan nama pada kartu
identitas yang dimiliki, pnp diturunkan pada kesempatan pertama.
h.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 september 2012
Pemesanan adalah Maksimal 2 jam
sebelum jam keberangkatan KA